DIKSI.CO, SAMARINDA – Gegara hendak mengedarkan 16 poketan narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial FH (24) di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya diciduk petugas kepolisian.
Selain 16 poketan sabu yang jika ditotal memiliki berat 4,61 gram bruto, dari tangan FH polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan kristal haram tersebut.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto, bahwa FH diamankan beberapa waktu lalu.
Setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat, kalau di kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di Kelurahan Mangkupalas kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan dan didapati pelaku beserta barang buktinya,” terang Eko dihadapan awak media, Kamis (2/3/2023).
Kala itu diketahui, petugas berpakaian sipil menyamar sebagai pembeli sabu. Tujuannya, agar memancing FH keluar dari tempat persembunyiannya.
“Saat barang mau diserahkan, anggota langsung menangkap dia bersama dengan barang bukti,” tambahnya.
Saat dibekuk, FH tak lagi bisa mengelak. Sebab dari tangannya petugas mendapati belasan poket sabu siap edar.
Setelah dibekuk, FH selanjutnya digelandang menuju kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“16 poket sabu itu disimpan dalam sebuah dompet kecil warna kuning yang sempat dibuangnya tetapi terlihat petugas. Harga per poket dijual Rp200 ribu," papar Eko lagi.
Dari hasil interogasi terhadap Fahmi diketahui pemuda itu baru saja menjalankan bisnis haramnya.
“Ngakunya baru-baru saja, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Kami masih kembangkan terkait dengan asal barang yang diperoleh pelaku,” ucap Eko.
Atas perbuatannya, tersangka F ( 24 tahun) dikenakan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun penjara.
(tim redaksi)