Senin, 29 April 2024

Hearing Bersama DPRD, Disdikbud Samarinda Beberkan Beberapa Poin yang Perlu Direvisi dari Perda Pendidikan

Koresponden:
Alamin
Kamis, 14 Maret 2024 9:25

Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu (13/3/2024), DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda dengan agenda membahas terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Samarinda.

Kegiatan itu berlangsung di ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan ada beberapa poin yang perlu untuk diperbaharui dari Perda Nomor 4 Tahun 2013. 

Salah satu contoh yang disebutkan Asli, yakni dalam perda tersebut masih mengurus sekolah SMA dan SMK yang saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

"Perda pendidikan kita itu sudah cukup lama, dalam Perda tersebut masih mengurus SMA dan SMK, sementara itu kan sudah menjadi kewenangan provinsi," kata Asli usai hearing di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (13/3/2024).

Selain itu, saat ini telah terjadi perubahan nama beberapa lembaga pendidikan, seperti Pusat Pelayanan Autis yang kini telah berubah nama menjadi Pusat Layanan Disabilitas. 

"Kemudian ada beberapa lembaga pendidikan kita yang sudah berubah nama. Seperti dulu ada yang namanya Pusat Pelayanan Autis dan sekarang berubah menjadi Pusat Layanan Disabilitas," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews