Sementara itu, Wahyu Dewantara Susilo, Spesialis Monitoring KPK, mengungkap SPI digunakan KPK untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
"Survei SPI jadi upaya pencegahan korupsi oleh KPK, semacam pemetaan risiko korupsi di masing-masing pemerintahan daerah, kementerian, dan lembaga," jelas Wahyu.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), Kaltim meraih 67,23 poin. Dengan raihan itu, KPK menempatkan Kaltim sebagai daerah dengan kategori sangat rentan kasus korupsi.
"Kaltim meraih 67,23 poin. Kalau direlevankan maka Pemprov Kaltim masih masuk dalam kategori sangat rentan kasus korupsi," ungkapnya.
Kaltim masuk kategori rentan kasus korupsi dillihat dari beberapa indikator seperti masalah penggunaan fasilitas kedinasan, terkait pengelolaan SDM, dan pengadaan barang dan jasa.
"Kegiatan kami tidak berhenti pada angka-angka itu, tapi tujuan kami membuat perubahan itu terjadi. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membuat rencana aksi," tegasnya. (tim redaksi Diksi)