Fenomena pemalsuan hasil rapid test ini, kata Solihin lagi, tentu menjadi salah satu resiko penularan terbesar dari wabah pandemi Covid-19, khususnya di area pelabuhan dan di dalam kapal.
"Petugas kami selalu memvalidasi dan memperhatikan tanda tangan, kop surat dan stempel. Stempel harusnya basah, tanda tangannya juga asli, kalau sudah ada yg di scan kami bisa lihat, urainya.
Selain itu, Solihin juga mengampaikan jika validasi surat kesehatan yang dilakukan jajarannya sesuai aturan pemerintah pusat yang tertuang dalam, UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018. Kedua surat edaran Kemenkes nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan tahun 2020.
"Kemudian Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid nasional nomor 7 tahun 2021. Amanatnya KKP harus melakukan screening atau penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara validasi surat keterangan kesehatan yg dibawa oleh calon pelaku perjalanan. Baik di pelabuhan atau bandara," kata Solihin.
"Tujuan screening adalah untuk menyaring kalau ada pelaku perjalanan yg positif Covid-19. Itu sangat membahayakan dari sisi penularan. Kita ketahui tidak semua masyarakat kita sadar akan protokol kesehatan. Apalagi mungkin di alat angkut mohon maaf di kapal mungkin agak tidak disiplin dan tidak sebagus di tempat lain. tapi dengan adanya validasi seperti ini kami bisa menyaring jangan sampai ada yang positif masuk ke kapal," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)