Bakal calon yang tidak dinyatakan lolos di antaranya;
1. Bambang Susilo
2. Anita Kurnia Ilahi
3. Ahmad Rosyidi
4. Soedarmo
(Sumber: KPU Kaltim)
"Ada 4 bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 20 lainnya, termasuk 1 orang tidak perlu melakukan perbaikan dan dinyatakan sudah memenuhi syarat," kata Suardi, Anggota KPU Kaltim, Sabtu (4/2/2023).
Suardi memaparkan, empat bakal calon DPD RI, tidak dinyatakan lolos administrasi lantaran tidak memenuhi syarat minimal dukungan untuk Kaltim sebanyak 2.000 dukungan.
Meski tidak lolos, empat bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan di Bawaslu Kaltim.
"Mereka masih punya peluang melakukan keberatan terkait proses melalui form keberatan. Kita berikan ruang mereka untuk melakukan keberatan dan prosesnya di Bawaslu," jelasnya.