DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim bakal melakukan pembahasan ulang terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Rusman Yaqub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menjelaskan pembahasan ulang raperda itu lantaran banyak klausul dalam raperda yang mesti direvisi.
Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, nantinya bakal maduk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman Yaqub bersama anggota Bapemperda, lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.
"Kami nanti akan ajukan ke pimpinan untuk dibahas ulang," kata Rusman Yaqub, Senin (20/2/2023).