"Itu kami tanyakan ke Kemendagri. Statusnya (Makmur HAPK) tetap ketua," kata Agiel, dikonfirmasi Senin (15/11/2021).
Hingga saat ini, Makmur HAPK masih sah dan diperkenankan memimpin rapat dan kegiatan kedewanan hingga nantinya Mendagri menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian.
Menurut Agiel, setelah SK Mendagri terbit selanjutnya dilakukan pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang baru mengisi sisa jabatan periode DPRD 2019-2024.
"Masih sah sebagai ketua dan masih dibolehkan memimpin rapat sampai terbitnya surat SK penggantinya oleh Mendagri," tegasnya. (tim redaksi Diksi)