DIKSI.CO, SAMARINDA- Sejak diumumkannya kasus positif pertama pandemi Covid-19 di Bumi Mulawarman oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, bulan lalu (18/3/2020), membuat Kota Tepian memasuki masa darurat wabah Covid-19.
Terlebih mengingat kasus pertama ini terjadi di Samarinda. Sejak waktu itu, pemerintah memberlakukan pengurangan jarak sosial alias social distancing.
Rupanya hal tersebut juga berdampak pada angka kriminalitas yang terjadi. Selama memasuki pandemi Covid-19, diketahui tingkat kriminalitas sedikit mengalami penurunan.
"Jumlahnya sedikit berkurang, meski tidak signifikan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Kamis (16/4/2020).
Informasi dihimpun dari catatan Satreskrim Polresta Samarinda, sejak Januari hingga Februari. Rincian kasus kriminalitas yakni, penganiayaan berat 3 kasus. Pencurian biasa 8 kasus. Pencurian dengan pemberatan 4 kasus. Pencurian dengan kekerasan 1 kasus.
Pencurian kendaraan bermotor 12 kasus. Penggelapan 13 kasus. Perlindungan anak 2 kasus. Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam 3 kasus, dari catatan Januari lalu dengan total 46 kasus.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada Februari kemarin. Yakni, penganiayaan berat menjadi 7 kasus. Pencurian biasa menjadi 9 kasus. Pencurian dengan pemberatan menjadi 17 kasus. Pencurian dengan kekerasan menjadi 2 kasus.