Belum diketahui kapan persidangan akan dilakukan kepaniteraan mahkamah partai, namun diperkirakan sidang akan digelar pada pekan depan.
"Setelah ada pemberitahuan, terkait jadwal sidang dari panitera paling lama seminggu," sambungnya.
Sesuai aturan, setelah disidangkan hasil gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar akan keluar paling lambat 60 hari usai sidang.
"Proses sengketa waktu enam puluh hari setelah disidangkan. Harus ada putusan dalam jangka waktu 60 hari," tegasnya.
Makmur HAPK Akan Hadir Sidang Jika Diperlukan
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Makmur HAPK menyebut segala persiapan menuju persidangan di mahkamah partai telah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya.
Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar banyak.
"Persiapan nanti kuasa hukum saya yang mempersiapkannya. Ada undangan sidangnya nanti, online biasanya," ungkapnya, dikonfirmasi via sambungan telepon.