DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengajuan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud, berbuntut dilakukannya gugatan sengketa ke Mahkamah Partai Golkar.
Makmur HAPK, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke mahkamah partai beberapa waktu lalu.
Pada Kamis (26/8/2021) kemarin, gugatan tersebut telah diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Achmad Taufan, selaku Panitera.
Hal itu dibenarkan oleh Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar menyampaikan gugatan sengketa telah terigistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Selanjutnya tinggal menunggu sidang yang akan digelar secara virtual.
"Gugatan kita sudah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang, lewat aplikasi Zoom," ungkapnya, dikonfirmasi Selasa (31/8/2021).
Beberapa persiapan pun dilakukan menghadapi sidang di Mahkamah Partai Golkar, mulai dari alat-alat bukti, menyiapkan saksi, hingga pertimbangan menyiapkan saksi ahli jika diperlukan.
"Kami persiapkan beberapa bukti dan saksi. Tapi untuk saksi ahli kami liat perkembangan sidang. Kalau memang harus dihadirkan, maka akan kami hadirkan," jelasnya.