“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.
Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).
Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.
“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5% sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33% atau 202.601 suara,” tandasnya.
Sementara itu, Tim hukum paslon Isran–Hadi juga optimis dalam menghadapi didang pertama yakni sidang dismissal yang merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal merupakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Setidaknya tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada, dugaan intervensi aparatur pemerintahan untuk mengarah mendukung ke salah satu paslon.
Kemudian upaya borong partai yang dilakukan paslon 01 saat menghadapi Pilkada 2024 lalu.
Namun demikian, Jaidun menegaskan KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 02 sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
Serta mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi objek sengketa di MK, sehingga bukti–bukti yang telah dihimpun nantinya akan sama–sama dibuka di persidangan perdana 8 Januari 2024 mendatang.
Meski, menurut pihak paslon 02 gugatan yang dilayangkan keliru karena semestinya selesai di tingkat Bawaslu.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismissal. Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya, kan sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,” sambung.
Tim turut bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya. (tim redaksi)