"Oleh karena itu kami juga akan bersurat, bahwa kami masih tetap melakukan upaya hukum, yaitu kasasi kepada DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Mendagri," bebernya.
Untuk diketahui, gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN yang dilayangkan ke PN Samarinda sehubungan penggantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud.
Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-2024 tersebut pasalnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 lalu.
Mahkamah Partai Golkar memutuskan kursi pimpinan dewan Karang Paci segera berganti ke Hasanuddin Masud, yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Terbitnya SK DPP Golkar itu mendapatkan perlawanan dari politisi senior partai berlambang pohon beringin tersebut. Lantaran pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim dianggap tidak beretika dan kasar.
Sedangkan DPD Golkar Kaltim memberikan alasan digesernya Makmur HAPK dari kursi pimpinan DPRD Kaltim, yakni dengan alasan yang bersangkutan dianggap pasif dalam kerja-kerja partai maupun fraksi dilegislatif.
"Intinya semua pertimbangan hukumnya lebih kepada perselisihan partai politik, yang menganggap bahwa perselisihan ini hanya sampai di Mahkamah Partai. Sehingga pada gugatan kita yang 204 itu niet ontvankelijke verklaard (NO). Makanya kalau masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, maka akan kita lakukan," tandasnya.
Sebagai informasi juga, didampingi kuasa hukumnya, Makmur HAPK sebelumnya melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar.