Senin, 11 November 2024

Gubernur Kaltim Tandatangani Ingub PPKM Darurat untuk Tiga Daerah, Jam Operasional Pasar dan Swalayan Dibatasi

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 11 Juli 2021 13:11

Kegiatan operasi yustisi guna memastikan penerapa prokes dilakukan warga di Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kaltim masuk zona merah penyebaran kasus Covid-19. Beberapa hari terakhir pertumbuhan pasien Covid-19 mencapai 1000 kasus lebih per harinya.

Mengantisipasi lonjakan kian meroket, Isran Noor, Gubernur Kaltim menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub), Nomor 15 Tahun 2021.

Isinya berkenaan dengan pemberlakukan PPKM darurat untuk Balikpapan, Bontang, dan Berau.

Beberapa pembatasan diberlakukan, seperti penetapan work from home bagi pekerjaan non esensial.

Tidak hanya itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan, akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita. Syarat lainnya, pengunjung hanya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat usaha.

“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan  hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” ungkap Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews