Rabu, 4 Desember 2024

Gibran Ditunjuk Jadi Plt Presiden, Punya Kewenangan Tentukan Kebijakan Baru

Koresponden:
Alamin
Minggu, 10 November 2024 11:4

Gibran Rakabuming Raka saat dikerumuni awak media/Foto: IG

DIKSI.CO - Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Untuk itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia.

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi Keppres Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews