Jumat, 20 September 2024

GEPAK Kaltim Tolak RUU HIP, Inginkan BPIP Ada di Daerah

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 3 Juli 2020 8:17

Ketua GEPAK Kaltim, H Aldi Misransyah bersama Sekretaris, Ulamsyah dan Arman menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPID ada di daerah kepada Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK untuk diteruskan kepada Ketua DPR RI, Jumat (3/7/2020).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gerakan Pemuda Asli  (GEPAK) Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Selain itu mendukung lembaga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk juga di daerah-daerah dalam rangka pembinaan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pernyataan sikap menolak RUU HIP dan menginginkan BPIP ada di daerah-daerah tersebut disampaikan  Ketua GEPAK Kaltim, H Aldi Misransyah dan Sekretaris, Ulamsyah didampingi Ketua Pengurus Pengurus Besar GEPAK Kalimantan, Abraham Ingan didampingi pengurus lainnya, seperti Arman kepada Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK, Jumat pagi (3/7/2020).

Menurut Aldi Misransyah, pernyataan sikap menolak RUU HIP dan mengingkan BPIP dibentuk di daerah-daerah itu disampaikan ke gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Presiden RI, Joko Widodo dan disampaikan pula ke ketua DPRD Kaltim untuk diteruskan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Kami rasa, apa yang disampaikan GEPAK akan mendapat perhatian Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Aldi yang sehari-hari disapa Imis.

“Kami memilih menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis, karena itu lebih kondusif dibandingkan dengan menggerakkan anggota yang jumlahnya ribuan,” sambungnya.

Menurut Imis, GEPAK menyampaikan sikap karena RUU HIP yang draft-nya bersebaran di media sosial sudah menimbulkan polemik di masyarakat, menimbulkan aneka macam persepsi, termasuk di Kaltim, dimana tidak beleh dibiarkan berlarut-larut karena mengancam persatuan dan kesatuan.

GEPAK dalam penyataan sikapnya menyatakan lima hal:

Pertama; tetap mencantumkan dan mempertahankan TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan  untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, dalam bentuk apapun harus dimusnahkan sampai ke akar-akarnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua; menolak keras perubahan ideologi Pancasila, sila pertama tentang Ketuhanan Yang maha Esa menjadi Ketuhanan Yang Berkebudayaan, karena hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketiga; menolak dengan tegas Pasal 4 Huruf D di RUU HIP yang tertulis Pedoman Instrumentalistik, efektif yang mempertautkan bangsa beragama atau bhineka kedalam persatuan, karena hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di Indonesia, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keempat; menolak Pasal 6 Ayat (1) RUU HIP tentang adanya paham ideologi lain selain Pancasila yang bertentangan dengan UUD 1945, baik di pembukaan dan batang tubuhnya.

Kelima; mengukuhkan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada sekarang dengan undang-undang, sehingga BPIP ini juga ada di daerah-daerah dengan tugas pokok membina penghayatan dan pengamalan Pancasila secara berkelanjutan.

“Kita berharap dengan disampaikan pernyataan sikap GEPAK ini, yang juga sama dengan sikap mayoritas rakyat Indonesia, pembahasan RUU HIP distop,” kata Abraham Ingan. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews