Mengenai pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Samsun menerangkan jadwal rapim mesti dibahas terlebih dahulu di rapat banmus.
Sementara rapat banmus mengenai pembahasan pergantian tersebut belum dijadwalkan dalam banmus.
Melihat tahapan, untuk melakukan pergantian ketua dewan terlebih dahulu diusulkan ke Kemendagri, melalui Gubernur Kaltim. Selanjutnya Mendagri akan menerbitkan SK pergantian.
Usulan gubernur itu berdasarkan disposisi yang dibuat oleh Ketua DPRD Kaltim saat ini.
"SK dari Mendagri akan jadi pertimbangan di rapat banmus untuk menjadwalkan rapim. Sementara saat ini jadwal banmus belum ada," tegasnya.
"Hingga saat ini belum ada disposisi dari Ketua DPRD," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)