"Orang tua mempelai wanita datang menanyakan mahar karena tidak kunjung diserahkan. Namun orang tua pelaku mengatakan sudah memberikannya namun keluarga DT mengaku tidak menerima," katanya.
Sadar ulahnya terbongkar, CH kemudian melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Satreskrim Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan memburu pelaku.
CH akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 9 Desember 2023 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Balikpapan sesaat setelah tiba dari Tarakan menggunakan kapal laut.
Dari pengakuan tersangka yang langsung dibawa kembali ke Tarakan, uang mahar tersebut digunakan untuk membeli chip judi slot. CH juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)