Pasangan tersebut diduga nekat melakukan aksi itu, lantaran tak lagi memiliki penghasilan tetap sejak Kaltim diterpa wabah pandemi Covid-19.
Agus Purnomo awalnya diketahui bekerja sebagai seorang sopir truk milik mertuanya. Namun semakin hari, orderan tarikan muatan material semakin sepi. Dan menyebabkannya tak lagi bekerja hingga nekat melakukan aksi penggelapan tersebut.
Saat ini, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pasutri tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk kemungkinan TKP lainnya yang berada di luar wilayah Polsek Samarinda Ulu.
"Kami kenakan Pasal 372 dengan perbuatan yang berulang, maka ancaman hukuman penjara yang kami sangkakan akan berada di atas 4 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)