Saat cekcok mulut itu, JU tak lagi bisa menahan emosinya. Dengan cepat tangan kekar JU mendorong tubuh IW ke arah dinding tembok dan menyebabkan luka di dahi serta hidung sang istri.
"Akibat benturan itu, korban mengalami luka memar pada bagian dahi dan hidung serta membuat korban tak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia," tambahnya.
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa Bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban yang langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Mendapat laporan warga, polisi dengan cepat bertindak dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.
"Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " pungkas Tri Satria. (tim redaksi)