Sabtu, 23 November 2024

Gegara Menipu Publik, Pemilik Restoran Seafood Dikenakan Hukuman Penjara 1.446 Tahun

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 12 Juni 2020 7:21

Pemilik Restoran Seafood Dikenakan Hukuman Penjara 1.446 Tahun/kumparan

Sekitar 350 mengajukan laporan aduan ke polisi, meminta pengembalian uang senilai USD64.300.

Apichart dan Prapassorn ditangkap dan dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1.446 tahun penjara, tetapi hukuman mereka dikurangi menjadi 723 tahun karena mereka mengaku bersalah. Mereka juga diharuskan membayar denda yang setara dengan sekitar USD116.300.

Menurut Bangkok Post, hukum Thailand sejatinya membatasi hukuman penjara masing-masing hanya 20 tahun penjara.

Setiap terdakwa diizinkan satu bulan untuk mengajukan banding.(*)

 

Artikel ini telah tayang di SINDONEWS dengan judul "Tipu Publik, Bos Seafood Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara", https://international.sindonews.com/read/67270/40/tipu-publik-bos-seafood-thailand-dihukum-1446-tahun-penjara-1591931169

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews