“Jadi pelaku ini merupakan mantan karyawan toko itu. Sehingga dia tahu seluk beluk tempatnya,” bebernya.
Sang pemilik toko baru sadar dirinya menjadi korban pencurian setelah membuka tokonya di pagi hari. Ia pun kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menyerahkan bukti itu ke Polsek Samarinda Ulu untuk membuat laporan polisi.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, pada Kamis (9/3/2023).
Saat diinterogasi oleh polisi, Ansari mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian. Dari pengakuannya, uang hasil curian itu ia gunakan untuk bermain judi slot.
“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian. Kemudian uang yang berhasil diambilnya habis untuk judi slot,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Ansari Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(tim redaksi)