Sabtu, 23 November 2024

Gegara Corona, Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Desember 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 10 April 2020 0:9

Ilustrasi kalender/ tribunnews

DIKSI.CO - Pemerintah resmi memutuskan untuk mengalihkan cuti bersama Lebaran menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pemerintah memutuskan hal itu di rapat tingkat menteri dilakukan melalui konferensi video yang diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. 

Selain itu rapat juga diikuti oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrur Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan kementerian lembaga terkait lainnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020.

"Terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," katanya, Kamis, 9 April 2020.

Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Muhadjir menjelaskan, perubahan libur nasional dan cuti bersama Lebaran ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Libur Hari Raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. Pada hari kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020. Sebelumnya pada 9 Maret 2020 pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Lebih jauh, Menteri Muhadjir kembali mengimbau agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran. Mobilitas antarprovinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi Corona saat ini.

Pemerintah, kata Muhadjir, telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu, masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini, mengingat penyebaran virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul "Cuti Bersama Lebaran Digeser ke Akhir Tahun, Ini Sebabnya" https://bisnis.tempo.co/read/1329948/cuti-bersama-lebaran-digeser-ke-akhir-tahun-ini-sebabnya/full&view=ok

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews