Tepat di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Pelaku sudah kami amankan setelah aksi mereka terekam CCTV,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, Senin (5/6/2023).
Saat diamankan, keduanya tak bisa mengelak. Terlebih setelah diperlihatkan rekaman CCTV.
Kemudian kepada polisi, mereka mengaku melakukan aksinya dengan berpatroli menggunakan motor.
Setelah melihat situasi aman atau sepi, keduanya pun beraksi dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
"Jadi, saat itu situasinya sepi dan pintu gudang tidak terkunci, sehingga dengan leluasa mengambil barang-barang di gudang," tambahnya.
Meski telah diamankan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Sedangkan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. (tim redaksi)