Jumat, 22 November 2024

Gegara CCTV, Dua Pencuri di Samarinda Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Senin, 5 Juni 2023 19:42

Perkakas alat berat yang dicuri kedua pelaku dari salah satu gudang di Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Gegara rekaman Close Circuit Television (CCTV), dua pencuri di Samarinda, Kalimantan Timur berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Dua pelaku itu diketahui bernama Faksi (35) dan Saldi (39).

Sedangkan lokasi tempat keduanya beraksi berada di sebuah gudang Jalan Rapak Indah III, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang pada Minggu (28/5/2023) kemarin.

Dari dalam gudang, keduanya berhasil mencuri sejumlah perkakas alat berat.

Yakni berupa satu mesin las, cetakan besi spiral, potongan besi dan alat pembengkok besi.

Akibat ulah keduanya korban yang merupakan pemilik gudang mengalami rugi hingga Rp 10 juta.

Aksi keduanya pun akhirnya terungkap setelah korban mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tepat pada Kamis (1/6/2023) kemarin, keduanya berhasil diringkus petugas.

Tepat di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Pelaku sudah kami amankan setelah aksi mereka terekam CCTV,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, Senin (5/6/2023).

Saat diamankan, keduanya tak bisa mengelak. Terlebih setelah diperlihatkan rekaman CCTV.

Kemudian kepada polisi, mereka mengaku melakukan aksinya dengan berpatroli menggunakan motor.

Setelah melihat situasi aman atau sepi, keduanya pun beraksi dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

"Jadi, saat itu situasinya sepi dan pintu gudang tidak terkunci, sehingga dengan leluasa mengambil barang-barang di gudang," tambahnya.

Meski telah diamankan, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman. Sedangkan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews