DIKSI.CO - Suasana Kelurahan Selumit Pantai, RT 025, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, mendadak menjadi suram ketika seorang remaja bernama NS mengalami nasib tragis.
Dalam sebuah insiden yang terjadi pada Rabu (23/8/2023) kemarin, NS menjadi korban kejam dari lima tetangganya yang mengamuk hanya karena sebuah masalah sepele akibat rokok.
Pengeroyokan brutal tersebut melibatkan lima pelaku, masing-masing berinisial DI (27), IL (24), RI (26), DA (27), dan IR (23). Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan pihak berwenang setempat.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat salah satu pelaku, ID, mendatangi korban dan meminta rokok. Ketika NS hanya memberikan 2 batang rokok, pelaku menjadi emosi.
"Pelaku memaksa korban memberikan seluruh rokoknya, namun permintaannya ditolak," kata AKP Randhya.
Kemarahan pelaku yang semakin memuncak menyebabkan mereka mengejek dan mencemooh korban, yang pekerjaannya adalah sebagai pencari udang.
Pertengkaran tak terhindarkan, dan korban serta pelaku terlibat dalam baku hantam. Kekerasan ini akhirnya dapat dihentikan oleh adik korban dan seorang temannya.
"Pelaku merendahkan pekerjaan korban, yang hanya sebagai pencari udang, sehingga pertengkaran pecah,"
Setelah pertengkaran, ID pergi dan memanggil empat orang temannya. Mereka kembali mendatangi NS dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengerikan.
"Sebagai akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan dengan regulator gas elpiji, sementara dua orang lainnya, yaitu adik dan rekan korban, mengalami luka lebam di wajah," ungkap Randhya.
Korban akhirnya melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian. Kelima pelaku segera ditangkap tidak lama setelah kejadian itu.
Menurut Randhy, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan tindakan kejam ini karena mereka merasa kesal terhadap korban. Selain itu, saat insiden terjadi, kelima pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
"Mereka memang dalam keadaan mabuk sebelum melakukan pengeroyokan itu. Jadi, ketika pelaku ID mengajak mereka, mereka langsung turut serta," tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Insiden tragis ini menjadi pengingat akan bahaya yang mungkin terjadi akibat tindakan impulsif dan pengaruh alkohol. Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban NS. (tim redaksi)