DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan minta Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan warga yang ada di Stadion Batakan, Balikpapan Timur.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, mengatakan Pemkot Balikpapan harus segera menyelesaikan sengketa ini sebelum pilkada pergantian kepala daerah mendatang.
"Paling tidak, sebelum Pilkada 9 Desember 2020 itu sudah selesai," ujarnya.
Pihaknya terus menanyakan kepada Pemkot Balikpapan terkait pembayaran lahan milik warga di Stadion Batakan, yang diketahui telah menunggu ganti rugi sejak 15 tahun yang lalu.
"Kami dengar 4 bulan yang lalu sudah ada pembayaran Rp 10 Miliar. Tapi sekarang belum ada," ujar Alwi.