Agus Aras mengemukakan, berdasarkan data Imigrasi bahwa sekarang ini jumlah tenaga kerja asing yang terdata di perusahaan semen merek Singa Merah tersebut sebanyak 105 orang.
“Data dari Imigrasi memang sudah ada 105 orang TKA yang sudah mendapatkan ijin bekerja perusahaan PT Kobexindo Cement,” jelas Agus Aras.
Menggali informasi dan aspirasi tentang TKA, ini seiring dengan tahap akhir proses Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adanya Perda itu nantinya berpotensi meningkatkan pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing.
Meski begitu, Agus Aras mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keberadaan warga lokal, melainkan tetap memaksimalkan tenaga kerja lokal.
“Kami tetap mendorong tenaga kerja lokal ini agar lebih dimaksimalkan, walaupun hari ini, baru 260 orang tenaga kerja indonesia yang berada di lokasi itu dan jumlahnya perbandingannya hampir setengah,” pungkasnya. (adv)