Jumat, 20 September 2024

Gali Potensi Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Anggota Pansus Raperda Pajak: Kami Tetap Dorong Tenaga Kerja Lokal

Koresponden:
Alamin
Kamis, 2 November 2023 1:45

Agus Aras, Anggota Komisi III DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim mendorong perusahaan agar lebih banyak lagi memberdayakan tenaga kerja lokal.

Hal itu disuarakan anggota Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Agus Aras.

“Kami tak mau adanya persoalan-persoalan sosial yang ada di masyarakat, dengan adanya investasi dan investasi tetap akan kami jaga, sehingga akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, DPRD Kaltim saat ini tengah menggali potensi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Teranyar, DPRD Kaltim menjajaki potensi pendapatan daerah  di PT Kobexindo Cement dengan melakukan rapat bersama.

Dari rapat itu terungkap, ternyata ada 105 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat bekerja di perusahaan tersebut.

Agus Aras mengemukakan, berdasarkan data Imigrasi bahwa sekarang ini jumlah tenaga kerja asing yang terdata di perusahaan semen merek Singa Merah tersebut sebanyak 105 orang.

“Data dari Imigrasi memang sudah ada 105 orang TKA yang sudah mendapatkan ijin bekerja perusahaan PT Kobexindo Cement,” jelas Agus Aras. 

Menggali informasi dan aspirasi tentang TKA, ini seiring dengan tahap akhir proses Raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adanya Perda itu nantinya berpotensi meningkatkan pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing.

Meski begitu, Agus Aras mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keberadaan warga lokal, melainkan tetap memaksimalkan tenaga kerja lokal.

“Kami tetap mendorong tenaga kerja lokal ini agar lebih dimaksimalkan, walaupun hari ini, baru 260 orang tenaga kerja indonesia yang berada di lokasi itu dan jumlahnya perbandingannya hampir setengah,” pungkasnya. (adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews