Hal itu dikarenakan, PKL melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah.
"Itu harus di masukan dalam zonasi yang sudah disediakan, disitulah tempat jual beli antara pedagang dengan konsumen agar tidak semrawut dalam tata kelola kota," jelasnya.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, dianggap perlu adanya Perda yang menata PKL agar terkelola secara baik dan rapi
"PKL itu merupakan aset yang bisa memberikan konstribusi yang sangat luar biasa untuk kemajuan suatu daerah," ucapnya.
Ia juga sangat mendukung Pansus III DPRD Paser dalam mengelola Raperda, lantaran Raperda yang akan dijadikan Perda mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki para pedagang.
Kepemilikan NIB bertujuan agar pedagang memiliki legalitas usaha dan bisa memudahkan pedagang menerima bantuan usaha.
"Diharapkan dengan Raperda ini, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian UMKM dan PKL," pungkasnya. (advertorial)