Jumat, 22 November 2024

Gali Informasi Soal Penataan PKL, Pansus III DPRD Paser Lakukan Kunker ke DPPKUKM Kaltim

Koresponden:
Alamin
Senin, 27 Maret 2023 10:34

Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III DPRD Paser lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim/HO

DIKSI.CO, PASER - Gali informasi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III DPRD Paser lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim  pada 21 Maret lalu.

Kunjungan itu dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser Lamaluddin.

Ia menjelaskan, terbentuknya pansus III guna menyelesaikan Raperda yang telah diusulkan.

"Kunjungan ke DPPKUKM Kaltim yang telah kami lakukan untuk menggali informasi dan bertukar referensi, guna menyelesaikan Raperda hingga dapat disosialisasikan ke masyarakat," ujar Lamaluddin.

Ia menyampaikan para PKL mengeluhkan terkait penempatan lokasi untuk berjualan.

"Penetapan lokasi PKL kerap dikeluhkan yang sudah di atur lokasi dan tempatnya, termasuk dengan zonasi yang telah ditentukan, serta mempertanyakan terkait pemberlakuan surat izin," ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPPKUKM Kaltim Muhammad Sa’duddin mengatakan  pelaku usaha dianggap perlu dimasukkan dalam zonasi.

Hal itu dikarenakan, PKL melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah.

"Itu harus di masukan dalam zonasi yang sudah disediakan, disitulah tempat jual beli antara pedagang dengan konsumen agar tidak semrawut dalam tata kelola kota," jelasnya.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, dianggap perlu adanya Perda yang menata PKL agar terkelola secara baik dan rapi

"PKL itu merupakan aset yang bisa memberikan konstribusi yang sangat luar biasa untuk kemajuan suatu daerah," ucapnya.

Ia juga sangat mendukung Pansus III DPRD Paser dalam mengelola Raperda, lantaran Raperda yang akan dijadikan Perda mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan Nomor  Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki para pedagang.

Kepemilikan NIB bertujuan agar pedagang memiliki legalitas usaha dan bisa memudahkan pedagang menerima bantuan usaha.

"Diharapkan dengan Raperda ini, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian UMKM dan PKL," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews