Disinggung mengenai aturan yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Partai. Tio menyebut tidak ada masalah.
"Gak ada masalah Dinda," ujarnya.
Sementara terpisah, Abdul Rokhim, penasihat hukum Makmur HAPK menegaskan bahwa keputusan Ketua DPRD mengambil langkah hukum politik menjadi keputusan yang secara otomatis harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Selama ada itu menurut aturan seharusnya gak bisa diapa-apain itu. Tertutup pintu itu semua. Gak bisa dipaksakan itu. Nunggu sampai selesai sidang Mahkamah Partai," ujarnya.
Abdul Rokhim menjelaskan, saat ini sidang di Mahkamah Partai mengalami penundaan karena situasi pandemi Covid-19.
"Kan ini mau disidangkan. Tapi karena Covid-19 jadi dipending sementara. Belum (registrasi sidang) karena mereka saat ini masih WFH. Itu jadi kendala," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)