DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim yang diajukan oleh Partai Golkar kini berlanjut ke Mahkamah Partai setelah Makmur HAPK mengambil jalur hukum politik.
Lantas seluruh tahapan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) masih harus menunggu keputusan sidang di Mahkamah Partai.
Namun beredar kabar bahwa Fraksi Golkar DPRD Kaltim terus meminta pembahasan pergantian kursi Ketua DPRD segera dibahas melalui selama rapat pimpinan (Rapim).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono tidak membantah bahwa Fraksi Golkar tengah meminta Rapim segera dilaksanakan.
"On progress Dinda," katanya singkat.
Mengenai jadwal Rapim, Tio sapaanya tidak dapat memastikan kapan jadwal pasti Rapim dilaksanakan.
"Segera Dinda, masih ada jadwal reses," imbuhnya.
Disinggung mengenai aturan yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Partai. Tio menyebut tidak ada masalah.
"Gak ada masalah Dinda," ujarnya.
Sementara terpisah, Abdul Rokhim, penasihat hukum Makmur HAPK menegaskan bahwa keputusan Ketua DPRD mengambil langkah hukum politik menjadi keputusan yang secara otomatis harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Selama ada itu menurut aturan seharusnya gak bisa diapa-apain itu. Tertutup pintu itu semua. Gak bisa dipaksakan itu. Nunggu sampai selesai sidang Mahkamah Partai," ujarnya.
Abdul Rokhim menjelaskan, saat ini sidang di Mahkamah Partai mengalami penundaan karena situasi pandemi Covid-19.
"Kan ini mau disidangkan. Tapi karena Covid-19 jadi dipending sementara. Belum (registrasi sidang) karena mereka saat ini masih WFH. Itu jadi kendala," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)