Komisioner Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat mengaku tidak puas atas jawaban KPU Samarinda yang menurutnya tidak relevan. KPU Samarinda berpatok pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI.
"Menurut kami surat edaran itu tidak bisa mengenyampingkan PKPU. Karena PKPU secara hirarki hukum lebih tinggi daripada surat edaran," tegas Deden sapaan akrabnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/9/2020).
Menurut Deden yang menjabat sebagai Divisi Hukum, dalam surat edaran tersebut tidak ada yang salah. Namun, apa yang belum diatur dalam surat edaran maka akan diatur di PKPU 19 pasal 12 ayat 11.
"Jadi tidak ada perdebatan. Cuma tafsiran hukum khususnya di KPU Samarinda menurut saya ya ini agak sedikit gimana gitu," ucapnya.
Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan dibahas kembali antara Bawaslu Samarinda dan KPU Samarinda.
"Jadi sebenarnya sih deadlock (jalan buntu) cuma tadi diberikan solusi untuk internal KPU dan Bawaslu membicarakan dalam forum lain. Jadi kami ini menunggu KPU mengundang Bawaslu berbicara terkait itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)