Jumat, 22 November 2024

Ferrari Selundupan Tak Laku Dilelang, Kejaksaan Turunkan Herga

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 12:37

Ferrari Selundupan Tak Laku Dilelang, Kejaksaan Turunkan Herga

Kasus penyelundupan ini bermula dari keberangkatan kapal MV ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) berbendera Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) Feeder PTE LTD, Singapura. Kapal tersebut bertolak dari Singapura ke Palembang dengan membawa muatan barang impor sebanyak 109 unit kontainer.

Hatta Ansori, yang saat itu merupakan karyawan PT Bintika Bangun Nusa, ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD, Singapura, sebagai agen pelayaran berdasarkan certificate of residence (CoR). Dari 109 kontainer, Hatta hanya melaporkan 107 unit kepada Bea-Cukai, sementara dua kontainer besar lainnya tidak dilaporkan.

Salah satunya memuat Ferrari 458 Speciale ini dan ribuan botol minuman beralkohol. Nilai barangnya mencapai Rp 27 miliar. Mobil itu berwarna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517. Ferrari 458 Speciale dibuat di Italia.

Selanjutnya mobil disita petugas dari Kantor Bea-Cukai Palembang. Hatta Ansori juga ditangkap dan diadili di PN Palembang hingga divonis 3,5 tahun karena bersalah melakukan penyelundupan pada November 2019. (*)

 

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Ferrari Selundupan Rp 10 M Belum Laku Dilelang, Kejaksaan Turunkan Harga", https://news.detik.com/berita/d-5097450/ferrari-selundupan-rp-10-m-belum-laku-dilelang-kejaksaan-turunkan-harga/2

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews