"Banyak ketidaksiplinan, kemudian kesemrawutan akibat tidak terjangkau ETLE dan tilang manual beberapa bulan kemarin belum diberlakukan," katanya.
Penerapan tilang manual dilakukan secara ketat dan sesuai SOP khususnya bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Pelanggaran selektif prioritas penyebab fatalitas laka lantas. Misalnya kendaraan menggunakan roda dua berboncengan tiga, melawan arus, menggunakan hanphone, kemudian menggunakan plat nomor palsu, ini diperbolehkan melakukan penilangan secara manual," ujarnya.
Dalam proses penilangan tidak diperkenankan ada denda titipan kepada petugas Polri di lapangan. Pengendara yang terkena tilang manual semua diselesaikan melalui bank atau pengadilan.
"Diberlakukan (tilang manual) sampai dengan batas waktu yang tak ditentukan," tuturnya. (Tim Redaksi Diksi)