Dan kemungkinan isu itu berkembang ketika dirinya juga diminta sebagai penasihat di himpunan pengusaha reklame.
"Biar aja dibilangi orang apa, saya aminkan saja. Kalau kemudian benar semoga rejeki saya terbuka dan orang yang hembuskan isu itu selalu sehat," jelasnya. (*)
Dugaan PKL Ditarik Sewa Bulanan di Pasar Segiri
Melacak isu pungli, media ini pun ikut lakukan penelusuran terkait adanya informasi bahwa pedagang kaki lima selama ini ditarik uang sewa bulanan.
Informasi yang didapatkan, banyak dari mereka berjualan dengan dikenakan uang sewa jutaan rupiah ketika berdagang di luar area pasar, tepatnya di area trotoar dan pinggir jalan perniagaan.
Adanya kabar ini direspon oleh Kadis Perdagangan pemkot Samarinda, Marnabas. Ia mengatakan sedari awal keberadaan lapak di luar pagar bukan bukanlah binaannya.
"Itu bukan wewenang kami. Harusnya ditangkap yang mungut itu karena gak boleh, jangan dibayar," ujar Marnabas saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Untuk keteraturan dan kepastian berdagang, pelaku usaha di Pasar Segiri untuk di dalam pasar, ditarik retribusi.
Namun untuk pedagang yang menggunakan lapak Segiri Grosir di lantai tidak dipungut pemkot Samarinda.
"Tugas kami di dalam pasar aja," kata Marnabas lagi.
Retribusi itu dikenakan untuk kios ayam potong, ikan, daging, sayuran. Ada ratusan kios di pasar dan itu langsung disetor ke kantor tiap hari.
"Rp 3 ribu perhari retribusi," jelasnya.
Sementara itu, salah satu penjual buah yang enggan namanya diwartakan mengaku setiap bulan sekali membayar karena dirinya hanya menyewa tempat
"Biasa yang bayar bos saya, saya cuma jualan saja," singkat pedagang buah-buahan tersebut. (*)
Isu Penandatanganan Kontrak hingga Dugaan Modus Fotocopy Dokumen
Dugaan adanya pungutan liar atau pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda ke menyeruak ke publik.
Transaksi nakal ini disinyalir menyasar para pemenang tender atau kontraktor yang ingin melakukan kesepakatan kontrak.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, diduga setiap penandatanganan kontrak dihargai hingga jutaan rupiah, dengan modus foto copy dokumen.
Begitu pula dengan proses pencarian, setiap proses tanda tangan pencarian dipatok hingga ratusan ribu rupiah.
Guna mencari kebenaran kabar tersebut, tim redaksi Diksi.co mencoba menghubungi pihak PUPR Kota Samarinda.
Menanggapi kabar tersebut, Desy Damayanti, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, PUPR Kota Samarinda membantah adanya transaksi pungli di lingkungan OPD yang dikenal sebagai lahan basah tersebut.
"Tidak benar," jawab Desy melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/2/2021).
Disinggung apakah pihaknya siap diperiksa jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pungli di lingkungan Dinas PUPR, Desy menjawab siap.
"Siap," pungkasnya. (*)