Biaya baru dikenakan pada pengurusan retribusi bangunan dan biaya pengurusan IMB. Selain itu, seluruh pengurusan gratis.
"Pengurusan yang dikenakan biaya yaitu rerribusi bangunan. Selain itu biaya IMB, dan titik reklame," ungkapnya.
Meski begitu, dirinya tidak menampik adanya potensi pungli saat pengurusan perizinan, ketika menggunakan jasa calo.
"Mungkin pakai pihak ketiga, tidak boleh pakai calo," tegasnya.
SM Rudi mengingatkan pihak perusahaan agar mengurus izin sendiri ke DPMPTSP, dan tidak menggunakan jasa calo.
"Pegusaha yang tidak mau repot. Kami tidak ada pungli, itu salah satu usul dari KPK, kami dipantau terus oleh KPK," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)