DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan penyelewengan aliran dana miliaran rupiah kembali menyeruak dari dalam Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (15/6/2021) siang tadi.
Hal ini disampaikan para mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim yang menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam orasinya, mahasiswa menuturkan jika ada laporan terkait dugaan penyelewangan Bankeu Pemprov Kaltim 2020 kemarin. Disebutkan pula, aliran dana Bankeu tersebut mengalir pada Kabupaten Paser dengan nilai sekira Rp200 miliar.
Hal ini juga tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575- 111/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
"Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang mana di antaranya terkait program peningkatan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," beber Nhazar korlap aksi siang tadi.
Lanjut Nhazar, tak hanya Kabupaten Paser. Pasalnya aliran dana serupa juga mengalir ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berdasarkan surat yang menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614-III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi.
"Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Diduga alokasi dana Bankeu TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat pemprov dan pengusaha," imbuhnya.