Minggu, 10 November 2024

Dugaan Penyalahgunaan dan Gratifikasi Dana Bankeu APBD Kaltim 2020 di Kukar dan Paser Tunggu Disposisi Kajati

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 Desember 2020 8:9

Erwin, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Selasa (8/12/2020)/ Diksi.co

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. 

Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendalikan oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha. 

Dari informasi yang dihimpun, oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengatur alokasi Bankeu TA 2020 berinial HM, ZH dan AW.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews