Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kaltim, Ini Kata Pengamat Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 12 Juli 2020 11:9

Herdiansyah Hamzah/ Diksi.co

Castro menambahkan, keresahan publik ini harus mendapat perhatian dari lembaga-lembaga terkait untuk menjawab keresahan publik.

"Saya pikir harus ada upaya pihak aparat penegak hukum untuk menyelediki kasus ini, dengan menggunakan foto di media sosial itu sebagai petunjuk. Karena ini berkaitan dengan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Secara teknis, bisa dimulai dengan memanggil orang yang mengunggah foto-foto dimedia sosial itu, untuk dimintai keterangan. Termasuk meminta kemungkinan bukti-bukti yang dimilikinya. Tentu saja harus disertai dengan jaminan keamanan terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai ada intimidasi," lanjut Castro.

Castro membaca adanya konsekuensi politik serta ancaman pidana jika isu yang dimaksud benar karena telah diatur dalam KUHP.

"Adapun jika terbukti yang bersangkutan memalsukan ijazah, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa, dan diberhentikan secara permanen jika sudah ada putusan inkracht dari pengadilan," pungkas Herdiansyah Hamzah. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews