Minggu, 24 November 2024

Dugaan Money Politic di Pilkada Berau, KIPP Datangi Bawaslu

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 Desember 2020 14:0

Pertemuan yan dilakukan KIPP Berau dengan pihak Bawaslu/ IST

"Masuk tahap kajian," ujarnya. 

Ia pun menjelaskan ada beberapa poin bahwa dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana yang terkandung dalam pasal 187A ayat 1 dan 2, UU No 10 Tahun 2016 yang berbunyi 

1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian pada poin (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Salah satu bentuknya dugaan dijelaskan adalah beredarnya video bagi-bagi uang dan adanya simulasi cara pencoblosan. Disampaikan Sunardi hal ini bisa saja diduga merupakan arahan untuk memilih salah satu pasangan calon yang disertai dengan amplop berisi sejumlah uang tunai.

"Ketua Bawaslu Berau, Nadira memberi apresiasi kepada KIPP Kab. Berau atas antusias yang dilakukan untuk terus ikut serta dalam mengawasi pilkada di kabupaten berau yang merupakan upaya mengawal proses demokrasi," ucap Sunardi. 

"Dalam pertemuan singkat tadi, pengurus KIPP kab. Berau mengharapkan Integritas dan objektifitas Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilihan berupa praktek money politik agar dapat memperoleh keputusan yang berkeadilan dan bermartabat. KIPP BERAU berharap agar masyarakat berau untuk bisa mengawal Pilkada 2020 Kabupaten berau dan  penyelenggaraan ini bersifat bebas, jujur dan adil,” ujarnya.  (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews