Minggu, 24 November 2024

Dugaan Money Politic di Pilkada Berau, KIPP Datangi Bawaslu

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 Desember 2020 14:0

Pertemuan yan dilakukan KIPP Berau dengan pihak Bawaslu/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Pada 9 Desember 2020. Pilkada adalah pesta demokrasi dalam memilih kepada daerah yang diharapkan dalam menelurkan pemimpin yang baik dan berintegritas. 

Untuk melahirkan pemimpin demikian, maka proses pemilihan kepada daerah harus dilakukan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil. 

Akan tetapi, hal itu diduga tak terjadi di Kabupaten Berau. Hal ini usai dugaan adanya penemuan praktik money politic yang dilakukan salah satu paslon di Pilkada Berau. 

Terkait hal itu diketahui diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2, UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Atas dasar itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Berau sore tadi mendatangi kantor Bawaslu sebagai salah satu bagian dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kedatangan KIPP untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

Berdasarkan pertemuan dibawaslu, KIPP memperoleh informasi bahwa Sentra Gakkumdu sudah sampai pada tahap kajian.

Hal ini disampaikan Sunardi, Divisi Hukum dan advokasi KIPP Berau

"Masuk tahap kajian," ujarnya. 

Ia pun menjelaskan ada beberapa poin bahwa dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana yang terkandung dalam pasal 187A ayat 1 dan 2, UU No 10 Tahun 2016 yang berbunyi 

1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kemudian pada poin (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Salah satu bentuknya dugaan dijelaskan adalah beredarnya video bagi-bagi uang dan adanya simulasi cara pencoblosan. Disampaikan Sunardi hal ini bisa saja diduga merupakan arahan untuk memilih salah satu pasangan calon yang disertai dengan amplop berisi sejumlah uang tunai.

"Ketua Bawaslu Berau, Nadira memberi apresiasi kepada KIPP Kab. Berau atas antusias yang dilakukan untuk terus ikut serta dalam mengawasi pilkada di kabupaten berau yang merupakan upaya mengawal proses demokrasi," ucap Sunardi. 

"Dalam pertemuan singkat tadi, pengurus KIPP kab. Berau mengharapkan Integritas dan objektifitas Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilihan berupa praktek money politik agar dapat memperoleh keputusan yang berkeadilan dan bermartabat. KIPP BERAU berharap agar masyarakat berau untuk bisa mengawal Pilkada 2020 Kabupaten berau dan  penyelenggaraan ini bersifat bebas, jujur dan adil,” ujarnya.  (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews