Minggu, 24 November 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 1,3 Triliun di PT ASDP, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 17 Agustus 2024 18:45

Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali membongkar kasus rasuah di PT ASDP. (IST)

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7/2024) lalu. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews