Minggu, 24 November 2024

Dugaan Kasus Peniupuan Jerat Hasan Masud, Polisi Mulai Proses Penyidikan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 12 Agustus 2021 10:1

Surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan oleh Polresta Samarinda, terhadap kasus dugaan penipuan yang menjerat Hasanuddin Masud, Anggota DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, meningkatkan proses hukum yang menjerat Hasanuddin Masud, anggota DPRD Kaltim dan istri, dari penyelidikan ke proses penyidikan.

Hal tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud.

Bahkan dikabarkan pihak kepolisian akan memanggil dua terlapor tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Saud Marisi Halumoan Purba, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud, menyampaikan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan oleh kepolisian.

"Kami menunggu perkembangan penyidikan Polresta Samarinda, kami ngikut. kalau kami dipanggil untuk keterangan, ya kami ikut ya," ungkap Saud Purba, dikonfirmasi Kamis (12/8/2021).

Saud menyatakan pihaknya telah melakukan persiapan mengadapi proses hukum ini. Hanya saja dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait persiapan tersebut.

"Sudah ada langkah prepare. Cuman rahasia. Tidak bisa diceritakan," jelasnya.

Hasan Masud selaku terlapor dalam kasus dugaan ini diketahui telah dipanggil oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu untuk pemberian keterangan. Hanya saja menurut Saud Purba, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. 

Hingga saat ini ia mengaku belum ada jadwal lanjutan pemanggilan terkait kasus ini.

"Belum ada info kapan dipanggil kembali. Kemarin ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuma karena kondisi badan yang kurang memungkinkan, kami minta penundaan sementara waktu sampai sehat. Tapi selanjutnya, prosesnya bergerak, baru kami tindak lanjuti," paparnya.

Ia juga menjelaskan terkait muasal perkara yang menyeret kliennya. Saud Purba menegaskan kliennya tidak pernah mengeluarkan cek kepada pelapor.

"Sepanjang yang saya dapat dari klien saya, ada bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil, itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia (pelapor) bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," tegasnya.

"Kalau nggak ada kontrak berarti isapan jempol saja. Ada beliau (pelapor) mengatakan ada cek kosong, kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu dicermati, kok bisa ada cek di situ,dari mana itu," sambungnya.

Dengan hadirnya cek kosong dalam perkara ini, menurut kuasan hukum Hasan Masud justru harus dicermati penyidik.

Pasalnya Hasan Masud dijelaskannya telah melakukan pembayaran secara transfer bank.

"Itu bukti-bukti sudah ada sama penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa tidak ada melibatkan perusahaan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews