Jumat, 22 November 2024

Dugaan Bagi-bagi Sembako Paslon Nomor Urut 3, Akademisi: Tugas Bawaslu Mengurai Keterlibatan Pihak Terkait

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 3 November 2020 13:16

Herdiansyah Hamzah/ IST

Yakni, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, dan siapa yang membantu melakukan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Demikian juga dengan unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik langsung ataupun tidak, untuk mempengaruhi pemilih.

“Minyak itu kan termasuk dalam kualifikasi materi lain-lainnya. Jadi tinggal mengurai apakah memang membagikan minyak itu punya niat sengaja (by intention) atau tidak,” papar pria yang juga salah satu dosen pengajar di Fakultas Hukum, Unmul itu. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews