Yakni, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, dan siapa yang membantu melakukan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Demikian juga dengan unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik langsung ataupun tidak, untuk mempengaruhi pemilih.
“Minyak itu kan termasuk dalam kualifikasi materi lain-lainnya. Jadi tinggal mengurai apakah memang membagikan minyak itu punya niat sengaja (by intention) atau tidak,” papar pria yang juga salah satu dosen pengajar di Fakultas Hukum, Unmul itu. (tim redaksi Diksi)