DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 3 tengah bergulir di Bawaslu Kota Samarinda.
Besok, Rabu pukul 09.00 WITA, Bawaslu meminta keterangan timses atas laporan warga yang mendapat minyak goreng seberat 1 liter.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah berpendapat, Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan apakah unsur dalam pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 terpenuhi atau tidak.
“Unsur setiap orang misalnya, bisa menyasar siapa saja. Bisa paslon, atau pelaksana kampanye. Tapi bisa juga menyasar beberapa orang sekaligus dengan menggunakan delik penyertaan atau deelneming,” ujar Castro sapaanya, Selasa (3/11/2020).
Dijelaskannya lagi, Bawaslu tinggal mengurai keterlibatan dan peran masing-masing pihak.