DIKSI.CO, SAMARINDA - Geliat emas hitam alias batu bara memang tak bisa dipungkiri menjadi salah satu pondasi pendapatan utama Benua Etam. Meski demikian, namun tak sedikit permasalahan bermunculan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Semisal yang terjadi di kawasan Stadion Utama Palaran. Pada Sabtu 16 Januari kemarin di sebuah platform media sosial termuat postingan adanya aktivitas pembuatan jalan masuk ke lokasi yang diduga sebagai penambangan batu bara ilegal.
Lokasinya pun tak jauh ke dalam hutan, tapi hanya berada di pinggir jalan tepatnya di jalan yang merupakan jalur masuk ke stadion di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (LOJI).
Dalam caption yang diunggah digrup Facebook bernama Bubuhan Palaran itu, disebutkan bahwa penambangan dilakukan PT Insani Bara Perkasa (IBP), selaku pemegang izin pertambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Postingan yang dilengkapi dengan foto kegiatan pembuatan jalan itu menampilkan adanya dua alat berat ekskavator dan dozer merek Caterpillar yang terlihat jelas. Meski demikian, sejatinya aktivitas yang sedang dilakukan para operator alat berat itu belum diketahui pasti, meski mengingat jaraknya hanya berkisar 300 meter dari gedung SMK Negeri 14 Samarinda itu.
Syahrudin Salman, Camat Loa Janan Ilir yang dikonfirmasi media ini pada Rabu (20/1/2021) siang tadi menturukan dirinya tidak tahu menahu adanya kegiatan alat berat, sebab tak mendapat laporkan rencana kegiatan tersebut.
"Yang jelas tidak ada izin. Kami akan telusuri kegiatan apa yang dilakukan," tutur Syahrudin.
Dibeberkan Syahrudin, berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim monitoring Kelurahan Tani Aman, dipastikan tidak ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah mereka.
"Infonya cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap monitoring," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT IBP, Musdalifah Adam yang turut dikonfirmasi mengklaim bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.
"Memang itu konsesi kami, tapi untuk kegiatan itu bukan kami yang melakukan. Saya sudah cek ke lapangan, tapi saya belum menanyakan siapa mereka dan apa tujuan dari kegiatan mereka," tutur Musdalifah melalui sambungan telepon.
Sebagai pemegang izin atas konsesi tersebut. Musdalifah menegaskan IBP akan melaporkan temuan itu ke ESDM Kaltim dan pihak kepolisian berwajib di Kota Tepian. Hal itu dilakukan apabila memang benar kegiatan tersebut adalah penambangan batu bara ilegal.
"Lokasi itu sudah kami tinggalkan sejak 2009-2010 lalu. Kami sudah tidak menambang atau menggunakan lagi area itu, dan pindah ke lokasi lain. Tapi kalau ada aktivitas penambangan (batu baru) di konsesi kami. Maka itu hak kami untuk melaporkannya," tegas Musdalifah.
IBP sendiri dipastikan Musdalifah tidak akan tinggal diam. Mereka juga menerjunkan tim untuk memantau aktivitas tersebut. Karena tak sedikit aktivitas penambangan batu bara ilegal berkedok pematangan lahan.
"Memang di lokasi itu dulu kami bekerjasama dengan warga mengenai lokasi, jadi kalau memang untuk pematangan lahan itu hak mereka. Namun jika ada temuan pengerukan dan penjualan batu bara, maka kami punya hak sebagai pemegang izin konsesi dan menjualnya untuk melaporkan ke ESDM dan kepolisian," bebernya.
Alasan laporan itu sendiri dikatakan Musdalifah tak lepas dari adanya pandangan buruk di belakang hari yang ditujukan pada IBP lantaran sebagai pemilik konsesi.
"Kalaupun itu benar kegiatan pematangan lahan, kami juga mengingatkan mereka agar memperhatikan segala dampaknya. Misalnya keselamatan dan juga lingkungan sekitar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)