Sabtu, 23 November 2024

Dua Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell di Kutim Resmi Ditahan, Seorang Pelaku Masih Buron

Koresponden:
Alamin
Minggu, 28 Januari 2024 13:55

Salah satu tersangka korupsi pengadaan proyek sollar cell yang dieksekusi penahanannya oleh Kejari Kutim. (IST)

“Betul, kemarin sudah kami lakukan penahanannya. Dan sementara tersisa satu orang berinisial RL masih buron. Kami akan terus dalami untuk mengungkap pelaku terlibat dalam kasus ini,” jelas Michael, Sabtu (27/1/2024).

Lanjutnya, kalau kasus korupsi yang terjadi berada di lingkungan Disdikbud Kutim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp 24 Miliar pada anggaran tahun 2020 lalu.

Dari nilai pengerjaan Rp 24 Miliar, ketiga tersangka diketahui membuat kerugian negara hingga belasan milliar.

“Sesuai perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 Miliar dari total Rp 24 Miliar yang di kelola,” bebernya.

Dirincikan, kalau tersangka R yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta berperan sebagai perusahaan yang menampung fee dari dari sejumlah CV yang digunakan sebagai kontraktor dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.

“Jadi dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Disdikbud waktu itu, hanya R yang dilakukan penahanan sebab yang lainnya semua sudah dikondisikan,” ungkap Michael.

Lebih jauh kata Michael, secara keseluruhan dari hasil penyelidikan Korps Adhyaksa kasus tersebut sejatinya memiliki pagu anggaran pengerjaan sebesar Rp 80 Miliar. Sedangkan khusus untuk pengadaan solar cell, dianggarkan senilai Rp 24 miliar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews