Selain itu, terdakwa Hadi juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar subsidair pidana selama 3 bulan penjara.
"Sementara barang bukti di antaranya 1 buah tas ransel warna cokelat berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 7 bungkus plastik besar, dengan berat keseluruhan 7.330 Gram/Brutto (7,3 Kg) dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Muhtar alias Amang dengan nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr.
Disampaikan didalam amar tuntutan, perihal perkara yang telah menjerat Muhtar dan Hadi ini berkat peran Ditresnarkoba Polda Kaltim, yang berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar di Ibu Kota Kaltim.
Pengungkapan ini terjadi di sekitar Jembatan Mahkota II, pada Senin 2 Agustus lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Muhtar dan Hadi ditangkap usai mengambil kiriman paketan sabu di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, KM 5, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dari kedua terdakwa didalam berkas terpisah itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7.330 gram brutto atau 7,33 Kg. Keduanya berhasil ditangkap berkat adanya informasi. Yang menyebutkan akan terjadi sebuah transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dengan melakukan penyelidikan pada 1 Agustus lalu. Namun operasi ini berhasil diungkap pada keesokan harinya.
Singkat cerita, polisi berpakaian sipil berhasil menangkap keduanya ketika sedang mengendarai mobil agya KT 1275 EG menuju jembatan Mahkota II dari segmen Kecamatan Palaran, Samarinda.
Saat diringkus tanpa perlawanan, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 7.330 gram brutto. Beserta barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel coklat abu-abu sebagai wadah menyimpan sabu dan 1 handphone Nokia.
Seperti fakta yang telah diungkapkan Hadi dan Muhtar, didalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yang digelar sebelumnya.