Selain butiran ineks, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut senilai Rp7,1 juta, dua bandel plastik klip dan satu unit ponsel.
"Kami juga amankan satu unit ponsel di kantong celana sebelah kanan milik SU dan satu buah ATM serta uang tunai Rp3.050.000 di dalam tas milik SU," imbuhnya.
Dengan demikian, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp10.150.000, dua unit ponsel, 39 butir pil ineks dan satu buah kartu ATM. Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan menuju indekos pelaku SU di bilangan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Di kost SU kami menemukan barang bukti satu butir ineks seberat 0,44 gram neto merek NFL hijau, yang berada di dalam lemarinya," tambahnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Dalimunthe menyampaikan kalau peran kedua pelaku memang sebagai pengedar narkotika ineks tersebut. Akan tetapi, kedua pelaku tak asal mengedar. Sebab hanya kepada kalangan tertentu.
"Artinya mereka ini menjual sesuai permintaan dari pelanggannya, seperti yang kami amankan ini kan berbabagai macam merek sesuai pesanan. Sekarang kasus ini masih terus kami kembangkan. Terlebih untuk asal muasal barang," tandasnya. (tim redaksi Diksi)